Tugas Terstruktur Dosen
Pengampu
Filsafat Pendidikan Jamal Syarif, M. Ag
Filsafat Pendidikan Jamal Syarif, M. Ag
Demokrasi
Pendidikan
Disusun Oleh:
Kelompok II
Abdul Majid : 1101210414
Azizah
Abror : 1101210338
Kartika
Hayati : 1101210354
Muhammad
Ubaidillah : 1101210470
Nahdiatul
Husna : 1101210374
Ristiawati : 1101210394
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ANTASARI
FAKULTAS TARBIYAH
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
BANJARMASIN
2012/2013
DAFTAR ISI
BAB I Pendahuluan................................................................................... 1
BAB II Pembahasan.................................................................................... 2
A. Pengertian Demokrasi Pendidikan.................................................... 2
B. Prinsip-prinsip Demokrasi Pendidikan............................................... 3
C. Prinsip-prinsip Demokrasi Pendidikan dalam Pandangan Islam.......... 4
D. Demokrasi Pendidikan di Indonesia.................................................. 6
BAB III Penutup.......................................................................................... 9
Simpulan......................................................................................... 9
Daftar Pustaka.................................................................................................. 10
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Di
negara-negara yang demokrasi, diharapkan sistem pendidikannya pun harus demokrasi.
Pendidikan yang demokrasi adalah pendidikan yang memberikan kesempatan yang
sama kepada setiap anak untuk mendapatkan pendidikan di sekolah sesuai dengan
kemampuannya. Pengertian demokrasi di sini mencakup arti baik secara horizontal
maupun vertikal.
Maksud demokrasi secara horizontal adalah
bahwa setiap anak, mendapatkan kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan
sekolah. Sedangkan yang dimaksud dengan demokrasi secara vertikal adalah bahwa
setiap anak mendapat kesempatan yang sama untuk mencapai tingkat pendidikan
sekolah setinggi-tingginya, sesuai dengan kemampuannya.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Pengertian Demokrasi Pendidikan
Menurut KBBI, demokrasi diartikan sebagai:
“Gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban
serta perlakuan yang sama kepada bagi semua warga negara”.[1] Sedangkan,
pengertian pendidikan menurut UU No. 2 th. 2003 adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.[2]
Dalam pendidikan, demokrasi ditunjukkan
dengan pemusatan perhatian serta usaha pada si anak didik dalam keadaan
sewajarnya (intelegensi, kesehatan, keadaan sosial dan sebagainya). Dengan
demikian, tampaknya demokrasi pendidikan merupakan pandangan hidup yang
mengutarakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama didalam
proses berlangsungnya pendidikan antara pendidik dan anak didik, serta juga
dengan pengelola pendidikan.
Demokrasi pendidikan merupakan proses
memberikan jaminan dan kepastian adanya persamaan kesempatan untuk mendapatkan
pendidikan di dalam masyarakat tertentu.
Demokrasi pendidikan dalam pengertian yang
luas mengandung tiga hal, yaitu:
1. Rasa hormat terhadap harkat sesama manusia.
Dalam hal ini demokrasi dianggap sebagai
pilar utama menjamin persamaan hak manusia dengan tidak memandang jenis
kelamin, umur, warna kulit, agama dan bangsa. Dalam pendidikan, nilai-nilai
inilah yang ditanamkan dengan memandang perbedaan antara satu dengan yang
lainnya baik antara hubungan sesama peserta didik dengan gurunya yang saling
menghargai dan menghormati diantara mereka.
2. Setiap manusia memiliki perubahan ke arah pikiran yang sehat.
Dari hal ini timbul pandangan bahwa manusia
itu harus dididik, karena dengan pendidikan itu manusia akan berubah dan
berkembang ke arah yang lebih sehat, baik dan sempurna.
3. Rela untuk berbakti untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama.
Dalam konteks
ini, pengertian demokrasi tidaklah berati setiap orang dibatasi oleh
kepentingan-kepentingan individu lain. Atau dengan kata lain bahwa seseorang
menjadi bebas karena orang lain menghormati kepentingan individu-individu lain.
Karenanya, seharusnya tidak ada seseorang yang karena kebebasannya berbuat
sesuka hatinya sehingga merusak kebebasan orang lain. Dan dengan adanya norma-norma serta tata
nilai yang terdapat di masyarakat itulah yang membatasi dan mengendalikan
kebebasan setiap orang. Karenanya, warga negara yang demokratis akan dapat
menerima pembatasan kebebasan itu dengan rela hati dan juga orang lain tentunya
dapat merasakan kebebasan yang didapat setiap warga negara tadi.[3]
B. Prinsip-prinsip Demokrasi dalam Pendidikan
Ada beberapa masalah yang senantiasa
terkait di dalam setiap pelaksaan pendidikan, antara lain:
1. Hak asasi setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan;
2. Kesempatan yang sama bagi warga negara untuk memperoleh pendidikan;
3. Hak dan kesempatan atas dasar kemampuan mereka.[4]
Dari kenyataan tersebut dapat dipahami
bahwa ide dan nilai demokrasi pendidikan sangat banyak dipengaruhi oleh, sifat
dan jenis masyarakat tempat mereka berada. Dalam realitasnya pengembangan
demokrasi pendidikan tersebut akan banyak dipengaruhi oleh latar belaang
kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Apabila pengembangan demokrasi pendidikan
yang akan dikembangkan berorientasi pada cita-cita dan nilai demokrasi, berarti
itu akan selalu memperhatikan prinsip-prinsip berikut ini:
1. Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan
nilai-nilai luhurnya;
2. Wajib menghormati dan melindungi hak asasi manusia yang bermartabat
dan berbudi pekerti luhur;
3. Mengusahakan suatu pemenuhan hak setiap warga negara untuk
memperoleh pendidikan dan pengajaran nasional dengan memanfaatkan kemampuan
pribadinya, dalam rangka mengembangkan kreasinya ke arah perkembangan dan
kemajuan IPTEK tanpa merugikan pihak lain.[5]
Jelaslah dalam
demokrasi pendidikan, anak tidak saja dipersiapkan sekedar cerdas dan terampil, tetapi juga
mampu menghargai orang lain, di samping beriman dan intelektual.
C. Prinsip-prinsip Demokrasi Pendidikan dalam Pandangan Islam
Pada dasarnya Islam memberikan kebebasan
kepada individu (anak didik) untuk mengembangkan nilai-nilai fitrah yang ada
dalam dirinya untuk menyelaraskan dengan perkembangan zaman. Anak didik
dipandang sebagai objek yang akan dicapai dari tujuan pendidikan sebab dalam
proses pendidikan yang terlibat langsung adalah anak didik itu sendiri.
Sebagai acuan pemahaman demokrasi dalam Islam,
tampaknya tercermin pada hal berikut ini:
1. hadis Nabi Muhammad SAW. yang berbunyi:
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَمُسْلِمَةٍ
“Menuntut ilmu adalah wajib
bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan”.
Hadis
tersebut mencerminkan bahwa di dalam Islam terdapat demokrasi pendidikan, di
mana Islam tidak membeda-bedakan antara muslim laki-laki dan perempuan dalam
hal kewajiban menuntut ilmu. Oleh karena itu, pendidikan harus disebarluaskan
ke segenap lapisan masyarakat secara adil dan merata sesuai sesuai dengan
disparitas yang ada atau sesuai kondisi jumlah penduduk yang harus dilayani.
Dengan demikian, untuk
mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin, untuk kepentingan hidup di dunia dan
serta kehidupan yang kekal di akhirat, umat Islam haruslah memperhatikan
pendidikan, sebab semua ini sangat menentukan baginya terutama dalam fungsinya
sebagai khalifah di muka bumi ini.
2. Adanya keharusan
bertanya kepada ahli ilmu
Di
dalam Al-qur’an surah an-Nahl : 43 Allah SWT berfirman:
!$tBur $uZù=yör& ÆÏB y7Î=ö6s% wÎ) Zw%y`Í ûÓÇrqR öNÍkös9Î) 4 (#þqè=t«ó¡sù @÷dr& Ìø.Ïe%!$# bÎ) óOçGYä. w tbqçHs>÷ès?
dan Kami tidak mengutus sebelum kamu,
kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka; Maka bertanyalah
kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.
Ayat tersebut
mengisyaratkan bahwa apabila pendidik dan anak didi dalam proses belajar
mengajar dan dalam pemahaman ilmu-ilmu tersebut menghadapi hal-hal yang kurang
dipahami, maka perlu bertanya kepada yang ahli dalam bidang tersebut.
Dalam kaitannya dengan demokrasi
pendidikan, ada beberapa pedoman dalam pelaksanaan unsur demokrasi tersebut:
a. Saling menghargai, merupakan wujud dari perasaan bahwa manusia
adalah makhluk yang dimuliakan Allah SWT. hal ini terlukis dalam Surat Al-Isra
ayat 70 yang artinya, “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak adam”.
b. Penyampaian pengajaran harus dengan bahasa dan praktik yang berdasar
atas kebaikan dan kebijaksanaan. “Suruhlah (manusia) kepada jalan Tuhanmu
dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan jalan yang
baik”. (QS An-Nahl : 125)
c. Pendidik harus memperlakukan semua anak didik secara adil, tidak ada
semacam pilih kasih. “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi
orang-orang yang selalu menegakan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi
dengan adil. Dan janganlah sesekali kebencian terhadap sesuatu, mendorong kamu
tidak berlaku adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.
Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu
kerjakan. (QS Al-Maidah : 8)
d. Terjalinnya rasa kasih sayang antara pendidik dan anak didik.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW. yang artinya: “belum dikatakan beriman di
antara kamu sehingga kamu menyayangi saudaranya seperti kamu menyayangi
saudaranya seperti kamu menyayangi dirimu sendiri”.
e. Tertanamnya pada jiwa pendidik dan anak didik akan kebutuhan taufiq
dan hidayah Allah SWT.
Dengan
beberapa uraian tersebut, jelas bahwa Islam memberikan dasar demokrasi dalam
penyelenggaraan pendidikan karena demokrasi pendidikan itu akan melahirkan
kemajuan-kemajuan yang berarti bagi umat manusia.[6]
D. Demokrasi Pendidikan di Indonesia
Pelaksanaan demokrasi pendidikan di
Indonesia pada dasarnya telah dikembangkan sedemikian rupa dengan menganut dan
mengembangkan asas demokrasi dalam pendidikannya. Pelaksaan tersebut telah
diatur dalam perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia seperti berikut
ini.
1. Pasal 31 UUD 1945;
a. Ayat 1 : tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
b. Ayat 2 : pemerintahan mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang.
2. UU Nomor 2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan;
a. Pasal 5 : setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk
memperoleh pendidikan.
b. Pasal 6 : setiap warga negara berhak atas kesempatan seluas-luasnya
untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan, dan
keterampilan yang sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan, dan
keterampilan tamatan pendidikan dasar.
c. Pasal 7 : penerimaan seseorang sebagai peserta didik dalam suatu
satuan pendidikan diselenggarakan dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama,
suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi, dan dengan tetap
mengindahkan kekhususan satuan pendidikan yang bersangkutan.
d. Pasal 8 ;
1. Warga negara yang memiliki kelainan fisik/mental berhak memperoleh
pendidikan luar biasa.
2. Warga negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak
memperoleh perhatian khusus.
3. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana pada ayat (1) dan (2) ditetapkan
dengan peraturan pemerintah.
3. GBHN di sektor pendidikan
Untuk sekedar
mengetahui gambaran pembahasan pendidikan dalam GBHN maka dapat dilihat seperti
berikut ini:
a. Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila, bertujuan untuk
meningkatkan kualitas manusia Indonesia.
b. Pendidikan merupakan proses budaya untuk meningkatkan harkat dan
martabat manusia. Pendidikan berlangsung seumur hidup dan dilaksanakan di dalam
lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat.
c. Dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional, perlu segera
disempurnakan sistem pendidikan nasional yang berpedoman pada undang-undang
mengenai pendidikan nasional.
d. Pendidikan nasional perlu dilakukan secara lebih terpadu dan serasi
di berbagai jenjang dan jenis pendidikan.
e. Titik berat pembangunan pendidikan diletakkan pada peningkatan mutu
pada setiap jenis dan jenjang pendidikan.
f.
Dalam rangka melaksanakan
pendidikan nasional perlu semakin diperluas, ditingkatkan, dan dimantapkan
usaha-usaha penghayatan dan pengamalan nilai-nilai pancasila sehingga semakin
membudaya di seluruh lapisan masyarakat.
g. Pendidikan kewarganegaraan dan unsur-unsur yang dapat meneruskan dan
mengembangkan jiwa, semangat dan nilai-nilai kejuangan khususnya nilai-nilai
1945 kepada generasi muda, dilanjutkan dan ditingkatkan di semua jenis dan
jenjang pendidikan.
Berdasarkan apa yang termuat dalam
undang-undang dan GBHN tersebut, dalam konteks pelaksanaan demokrasi pendidikan
merupakan suatu proses untuk memberikan jaminan dan kepastian adanya persamaan
dan pemerataan kesempatan untuk memperoleh pendidikan bagi seluruh rakyat
Indonesia, terutama pada usia sekolah tertentu.
Oleh karena itu, pelaksanaan demokrasi
pendidikan tidak hanya terbatas pada pemberian kesempatan belajar, tetapi juga
melingkupi fasilitas pendidikan sesuai
dengan jenis dan jenjang pendidikan yang dibutuhkan masyarakat. Dengan begitu,
semua lapisan masyarakat melalui lembaga-lembaga sosial dan keagamaan mungkin
akan menyelenggarakan pendidikan dengan mengikuti petunjuk arah dan pedoman
yang telah dibuat dan disepakati sebagai standar dan keseragaman pendidikan.[7]
BAB
III
PENUTUP
PENUTUP
Simpulan.
Demokrasi pendidikan merupakan proses
memberikan jaminan dan kepastian adanya persamaan kesempatan untuk mendapatkan
pendidikan di dalam masyarakat tertentu.
Prinsip-prinsip demokrasi dalam pendidikan:
1. Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan
nilai-nilai luhurnya;
2. Wajib menghormati dan melindungi hak asasi manusia yang bermartabat
dan berbudi pekerti luhur;
3. Mengusahakan suatu pemenuhan hak setiap warga negara untuk
memperoleh pendidikan dan pengajaran nasional.
Prinsip-prinsip demokrasi pendidikan dalam
pandangan Islam:
1. Saling menghargai.
2. Penyampaian pengajaran harus dengan bahasa dan praktik yang berdasar
atas kebaikan dan kebijaksanaan.
3. Pendidik harus memperlakukan semua anak didik secara adil, tidak ada
semacam pilih kasih.
4. Terjalinnya rasa kasih sayang antara pendidik dan anak didik.
5. Tertanamnya pada jiwa pendidik dan anak didik akan kebutuhan taufiq
dan hidayah Allah SWT.
Pelaksaan
demokrasi pendidikan di Indonesia telah diatur dalam perundangan-undangan yang
berlaku di Indonesia seperti:
1. Pasal 31 UUD 1945.
2. UU Nomor 2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan.
3. GBHN di sektor pendidikan.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan. 1990. Kamus Besar Bahasa
Indonesia. Balai Pustaka.
Hasbullah. 2006. Dasar-dasar Ilmu Pendidikan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Indar,
Djumberansyah. 1994. Filsafat Pendidikan. Surabaya: Karya Abditama.
Prasetya. 1997. Filsafat
Pendidikan. Bandung: Pustaka Setia.
[1] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa
Indonesia, Balai Pustaka, 1990, hlm. 195.
[3] Drs. Prasetya, Filsafat Pendidikan, Pustaka Setia, Bandung,
1997, hlm. 161.
[4] M. Djumberansyah Indar, Filsafat Pendidikan, Karya Abditama,
Surabaya, 1994, hlm. 118.
[6] Op.Cit., Hasbullah, hlm. 258-262.
[7] Hasbullah, hlm. 250-258.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar