Senin, 04 Februari 2013

makalah-filsafat pendidikan


Tugas Terstruktur                                                  Dosen Pengampu
Filsafat Pendidikan                                               
            Jamal Syarif, M. Ag



Demokrasi Pendidikan

189938_1002645644299_1769581404_774_38615_n.jpg

Disusun Oleh:
Kelompok II

Abdul Majid                             : 1101210414
Azizah Abror                            : 1101210338
Kartika Hayati                          : 1101210354
Muhammad Ubaidillah        : 1101210470
Nahdiatul Husna                    : 1101210374
Ristiawati                                  : 1101210394

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ANTASARI
FAKULTAS TARBIYAH
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
BANJARMASIN
2012/2013

DAFTAR ISI
BAB I           Pendahuluan...................................................................................           1
BAB II          Pembahasan....................................................................................           2
A.      Pengertian Demokrasi Pendidikan....................................................           2
B.      Prinsip-prinsip Demokrasi Pendidikan...............................................           3
C.      Prinsip-prinsip Demokrasi Pendidikan dalam Pandangan Islam..........           4
D.      Demokrasi Pendidikan di Indonesia..................................................           6
BAB III         Penutup..........................................................................................           9
                      Simpulan.........................................................................................           9
Daftar Pustaka..................................................................................................         10




BAB I
PENDAHULUAN
                Di negara-negara yang demokrasi, diharapkan sistem pendidikannya pun harus demokrasi. Pendidikan yang demokrasi adalah pendidikan yang memberikan kesempatan yang sama kepada setiap anak untuk mendapatkan pendidikan di sekolah sesuai dengan kemampuannya. Pengertian demokrasi di sini mencakup arti baik secara horizontal maupun vertikal.
Maksud demokrasi secara horizontal adalah bahwa setiap anak, mendapatkan kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan sekolah. Sedangkan yang dimaksud dengan demokrasi secara vertikal adalah bahwa setiap anak mendapat kesempatan yang sama untuk mencapai tingkat pendidikan sekolah setinggi-tingginya, sesuai dengan kemampuannya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Demokrasi Pendidikan
Menurut KBBI, demokrasi diartikan sebagai: “Gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama kepada bagi semua warga negara”.[1] Sedangkan, pengertian pendidikan menurut UU No. 2 th. 2003 adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.[2]
Dalam pendidikan, demokrasi ditunjukkan dengan pemusatan perhatian serta usaha pada si anak didik dalam keadaan sewajarnya (intelegensi, kesehatan, keadaan sosial dan sebagainya). Dengan demikian, tampaknya demokrasi pendidikan merupakan pandangan hidup yang mengutarakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama didalam proses berlangsungnya pendidikan antara pendidik dan anak didik, serta juga dengan pengelola pendidikan.
Demokrasi pendidikan merupakan proses memberikan jaminan dan kepastian adanya persamaan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan di dalam masyarakat tertentu.
Demokrasi pendidikan dalam pengertian yang luas mengandung tiga hal, yaitu:
1.       Rasa hormat terhadap harkat sesama manusia.
Dalam hal ini demokrasi dianggap sebagai pilar utama menjamin persamaan hak manusia dengan tidak memandang jenis kelamin, umur, warna kulit, agama dan bangsa. Dalam pendidikan, nilai-nilai inilah yang ditanamkan dengan memandang perbedaan antara satu dengan yang lainnya baik antara hubungan sesama peserta didik dengan gurunya yang saling menghargai dan menghormati diantara mereka.
2.       Setiap manusia memiliki perubahan ke arah pikiran yang sehat.
Dari hal ini timbul pandangan bahwa manusia itu harus dididik, karena dengan pendidikan itu manusia akan berubah dan berkembang ke arah yang lebih sehat, baik dan sempurna.
3.       Rela untuk berbakti untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama.
Dalam konteks ini, pengertian demokrasi tidaklah berati setiap orang dibatasi oleh kepentingan-kepentingan individu lain. Atau dengan kata lain bahwa seseorang menjadi bebas karena orang lain menghormati kepentingan individu-individu lain. Karenanya, seharusnya tidak ada seseorang yang karena kebebasannya berbuat sesuka hatinya sehingga merusak kebebasan orang lain.  Dan dengan adanya norma-norma serta tata nilai yang terdapat di masyarakat itulah yang membatasi dan mengendalikan kebebasan setiap orang. Karenanya, warga negara yang demokratis akan dapat menerima pembatasan kebebasan itu dengan rela hati dan juga orang lain tentunya dapat merasakan kebebasan yang didapat setiap warga negara tadi.[3]
B.      Prinsip-prinsip Demokrasi dalam Pendidikan
Ada beberapa masalah yang senantiasa terkait di dalam setiap pelaksaan pendidikan, antara lain:
1.       Hak asasi setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan;
2.       Kesempatan yang sama bagi warga negara untuk memperoleh pendidikan;
3.       Hak dan kesempatan atas dasar kemampuan mereka.[4]
Dari kenyataan tersebut dapat dipahami bahwa ide dan nilai demokrasi pendidikan sangat banyak dipengaruhi oleh, sifat dan jenis masyarakat tempat mereka berada. Dalam realitasnya pengembangan demokrasi pendidikan tersebut akan banyak dipengaruhi oleh latar belaang kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Apabila pengembangan demokrasi pendidikan yang akan dikembangkan berorientasi pada cita-cita dan nilai demokrasi, berarti itu akan selalu memperhatikan prinsip-prinsip berikut ini:
1.       Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan nilai-nilai luhurnya;
2.       Wajib menghormati dan melindungi hak asasi manusia yang bermartabat dan berbudi pekerti luhur;
3.       Mengusahakan suatu pemenuhan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran nasional dengan memanfaatkan kemampuan pribadinya, dalam rangka mengembangkan kreasinya ke arah perkembangan dan kemajuan IPTEK tanpa merugikan pihak lain.[5]
Jelaslah dalam demokrasi pendidikan, anak tidak saja dipersiapkan  sekedar cerdas dan terampil, tetapi juga mampu menghargai orang lain, di samping beriman dan intelektual.
C.      Prinsip-prinsip Demokrasi Pendidikan dalam Pandangan Islam
Pada dasarnya Islam memberikan kebebasan kepada individu (anak didik) untuk mengembangkan nilai-nilai fitrah yang ada dalam dirinya untuk menyelaraskan dengan perkembangan zaman. Anak didik dipandang sebagai objek yang akan dicapai dari tujuan pendidikan sebab dalam proses pendidikan yang terlibat langsung adalah anak didik itu sendiri.
Sebagai acuan pemahaman demokrasi dalam Islam, tampaknya tercermin pada hal berikut ini:
1.       hadis Nabi Muhammad SAW. yang berbunyi:
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَمُسْلِمَةٍ
                “Menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan”.
Hadis tersebut mencerminkan bahwa di dalam Islam terdapat demokrasi pendidikan, di mana Islam tidak membeda-bedakan antara muslim laki-laki dan perempuan dalam hal kewajiban menuntut ilmu. Oleh karena itu, pendidikan harus disebarluaskan ke segenap lapisan masyarakat secara adil dan merata sesuai sesuai dengan disparitas yang ada atau sesuai kondisi jumlah penduduk yang harus dilayani.
Dengan demikian, untuk mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin, untuk kepentingan hidup di dunia dan serta kehidupan yang kekal di akhirat, umat Islam haruslah memperhatikan pendidikan, sebab semua ini sangat menentukan baginya terutama dalam fungsinya sebagai khalifah di muka bumi ini.
2.       Adanya keharusan bertanya kepada ahli ilmu
Di dalam Al-qur’an surah an-Nahl : 43 Allah SWT berfirman:
!$tBur $uZù=yör& ÆÏB y7Î=ö6s% žwÎ) Zw%y`Í ûÓÇrqœR öNÍköŽs9Î) 4 (#þqè=t«ó¡sù Ÿ@÷dr& ̍ø.Ïe%!$# bÎ) óOçGYä. Ÿw tbqçHs>÷ès?  
dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka; Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.
Ayat tersebut mengisyaratkan bahwa apabila pendidik dan anak didi dalam proses belajar mengajar dan dalam pemahaman ilmu-ilmu tersebut menghadapi hal-hal yang kurang dipahami, maka perlu bertanya kepada yang ahli dalam bidang tersebut.
Dalam kaitannya dengan demokrasi pendidikan, ada beberapa pedoman dalam pelaksanaan unsur demokrasi tersebut:
a.       Saling menghargai, merupakan wujud dari perasaan bahwa manusia adalah makhluk yang dimuliakan Allah SWT. hal ini terlukis dalam Surat Al-Isra ayat 70 yang artinya, “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak adam”.
b.      Penyampaian pengajaran harus dengan bahasa dan praktik yang berdasar atas kebaikan dan kebijaksanaan. “Suruhlah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan jalan yang baik”. (QS An-Nahl : 125)
c.       Pendidik harus memperlakukan semua anak didik secara adil, tidak ada semacam pilih kasih. “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sesekali kebencian terhadap sesuatu, mendorong kamu tidak berlaku adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS Al-Maidah : 8)
d.      Terjalinnya rasa kasih sayang antara pendidik dan anak didik. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW. yang artinya: “belum dikatakan beriman di antara kamu sehingga kamu menyayangi saudaranya seperti kamu menyayangi saudaranya seperti kamu menyayangi dirimu sendiri”.
e.      Tertanamnya pada jiwa pendidik dan anak didik akan kebutuhan taufiq dan hidayah Allah SWT.
Dengan beberapa uraian tersebut, jelas bahwa Islam memberikan dasar demokrasi dalam penyelenggaraan pendidikan karena demokrasi pendidikan itu akan melahirkan kemajuan-kemajuan yang berarti bagi umat manusia.[6]
D.      Demokrasi Pendidikan di Indonesia
Pelaksanaan demokrasi pendidikan di Indonesia pada dasarnya telah dikembangkan sedemikian rupa dengan menganut dan mengembangkan asas demokrasi dalam pendidikannya. Pelaksaan tersebut telah diatur dalam perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia seperti berikut ini.
1.       Pasal 31 UUD 1945;
a.       Ayat 1 : tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
b.      Ayat 2 : pemerintahan mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang.
2.       UU Nomor 2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan;
a.       Pasal 5 : setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan.
b.      Pasal 6 : setiap warga negara berhak atas kesempatan seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan yang sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan tamatan pendidikan dasar.
c.       Pasal 7 : penerimaan seseorang sebagai peserta didik dalam suatu satuan pendidikan diselenggarakan dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi, dan dengan tetap mengindahkan kekhususan satuan pendidikan yang bersangkutan.
d.      Pasal 8 ;
1.       Warga negara yang memiliki kelainan fisik/mental berhak memperoleh pendidikan luar biasa.
2.       Warga negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh perhatian khusus.
3.       Pelaksanaan ketentuan sebagaimana pada ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
3.       GBHN di sektor pendidikan
Untuk sekedar mengetahui gambaran pembahasan pendidikan dalam GBHN maka dapat dilihat seperti berikut ini:
a.       Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila, bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia.
b.      Pendidikan merupakan proses budaya untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia. Pendidikan berlangsung seumur hidup dan dilaksanakan di dalam lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat.
c.       Dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional, perlu segera disempurnakan sistem pendidikan nasional yang berpedoman pada undang-undang mengenai pendidikan nasional.
d.      Pendidikan nasional perlu dilakukan secara lebih terpadu dan serasi di berbagai jenjang dan jenis pendidikan.
e.      Titik berat pembangunan pendidikan diletakkan pada peningkatan mutu pada setiap jenis dan jenjang pendidikan.
f.        Dalam rangka melaksanakan pendidikan nasional perlu semakin diperluas, ditingkatkan, dan dimantapkan usaha-usaha penghayatan dan pengamalan nilai-nilai pancasila sehingga semakin membudaya di seluruh lapisan masyarakat.
g.       Pendidikan kewarganegaraan dan unsur-unsur yang dapat meneruskan dan mengembangkan jiwa, semangat dan nilai-nilai kejuangan khususnya nilai-nilai 1945 kepada generasi muda, dilanjutkan dan ditingkatkan di semua jenis dan jenjang pendidikan.
Berdasarkan apa yang termuat dalam undang-undang dan GBHN tersebut, dalam konteks pelaksanaan demokrasi pendidikan merupakan suatu proses untuk memberikan jaminan dan kepastian adanya persamaan dan pemerataan kesempatan untuk memperoleh pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama pada usia sekolah tertentu.
Oleh karena itu, pelaksanaan demokrasi pendidikan tidak hanya terbatas pada pemberian kesempatan belajar, tetapi juga melingkupi  fasilitas pendidikan sesuai dengan jenis dan jenjang pendidikan yang dibutuhkan masyarakat. Dengan begitu, semua lapisan masyarakat melalui lembaga-lembaga sosial dan keagamaan mungkin akan menyelenggarakan pendidikan dengan mengikuti petunjuk arah dan pedoman yang telah dibuat dan disepakati sebagai standar dan keseragaman pendidikan.[7]


BAB III
PENUTUP
Simpulan.
Demokrasi pendidikan merupakan proses memberikan jaminan dan kepastian adanya persamaan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan di dalam masyarakat tertentu.
Prinsip-prinsip demokrasi dalam pendidikan:
1.       Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan nilai-nilai luhurnya;
2.       Wajib menghormati dan melindungi hak asasi manusia yang bermartabat dan berbudi pekerti luhur;
3.       Mengusahakan suatu pemenuhan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran nasional.
Prinsip-prinsip demokrasi pendidikan dalam pandangan Islam:
1.       Saling menghargai.
2.       Penyampaian pengajaran harus dengan bahasa dan praktik yang berdasar atas kebaikan dan kebijaksanaan.
3.       Pendidik harus memperlakukan semua anak didik secara adil, tidak ada semacam pilih kasih.
4.       Terjalinnya rasa kasih sayang antara pendidik dan anak didik.
5.       Tertanamnya pada jiwa pendidik dan anak didik akan kebutuhan taufiq dan hidayah Allah SWT.
Pelaksaan demokrasi pendidikan di Indonesia telah diatur dalam perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia seperti:
1.       Pasal 31 UUD 1945.
2.       UU Nomor 2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan.
3.       GBHN di sektor pendidikan.

DAFTAR PUSTAKA
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1990. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka.
Hasbullah. 2006. Dasar-dasar Ilmu Pendidikan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Indar, Djumberansyah. 1994. Filsafat Pendidikan. Surabaya: Karya Abditama.
Prasetya. 1997. Filsafat Pendidikan. Bandung: Pustaka Setia.



[1] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, 1990, hlm. 195.
[2] Hasbullah, Dasar-dasar Ilmu Pendidikan, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2006, hlm.4.
[3] Drs. Prasetya, Filsafat Pendidikan, Pustaka Setia, Bandung, 1997, hlm. 161.
[4] M. Djumberansyah Indar, Filsafat Pendidikan, Karya Abditama, Surabaya, 1994, hlm. 118.
[5] Ibid., hlm. 120.
[6] Op.Cit., Hasbullah, hlm. 258-262.
[7] Hasbullah, hlm. 250-258.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar