TUGAS BERSTRUKTUR DOSENPENGAMPU
FIQIH ZULFA
MAKIAH
ZAKAT
DISUSUN OLEH
KELOMPOK V
HUSNUL KHATIMAH : 1101210350
KARTIKA HAYATI : 1101210354
KHAIRIDAH : 1101210346
LENY RAMDINAH : 1101210358
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ANTASARI
FAKULTAS
TARBIYAH
PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM
BANJARMASIN
2011/2012
KATA
PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah kami panjatkan
kehadirat Allah SWT,yang selalu melimpahkan taufik dan hidayah-Nya hingga kami
dapat menyelesaikan makalah Piqih yang
bertemakan Zakat.
Kami menyadari sepenuhnya adanya
kekurangan-kekurangan, baik segi kejelasan maupun kadalaman bahasan dalam
setiap topik materi, sehubungan dengan itu penyusun mengharapkan untuk kritik dan
saran untuk perbaikan yang akan datang.
Dengan selesainya makalah Piqih yang
bertemakan Zakat ini kami tidak lupa mengucapkan teima kasih kepada
semua pihak. Terutama kami mengucapkan terima kasih kepada Dosen kami
Ibu Zulfa Makiah atas bimbingannya. Dengan bimbingan dan do’a semoga Allah
memberikan pahala yang setimpal.
Amin.
Banjarmasin, 09 April 2012
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………………………………(I)
DAFTAR
ISI……………………………………………………………...1
BAB I PENDAHULUAN………………………………………………...2
BAB II
PEMBAHASAN…………………………………………………2
A.
PENGERTIAN
ZAKAT………………………………………….3
B.
HUKUM
MENGELUARKAN ZAKAT…………………………3-4
C.
PEMBAGIAN ZAKAT…………………………………………..5
1.
ZAKAT
MAL………………………………………………..5-10
2.
ZAKAT
FITRAH……………………………………………10-12
D.
ZAKAT
KONTEMPORER……………………………………...12-14
BAB III
PENUTUP……………………………………………………....15
A.
SIMPULAN………………………………………………………15
DAFTAR
PUSTAKA…………………………………………………….16
BAB I
PENDAHULUAN
Sebelum kami
menguraikanhal-hal yang berkaitan dengan zakat, maka kami akan terlebih dahulu
kami menguraikan pengertian zakat.
Ditinjau dari
segi bahasa, kata zakatmerupakan kata dasar dari zaka yang berarti
berkah, tumbuh, bersih dan baik. Sesuatu itu zaka berarti tumbuh dan
berkembang dan sesorang itu zaka berarti orang itu baik.
Menurut Lisan
al-Arab arti dasar dari kata zakat, ditinjau dari sudut bahasa adalah suci,
tumbuh, berkah dan terpuji; semuanya digunakan dalam Qur’an dan Hadits.
Tetapi yang
terkuat, menurut Wahidi dan lain-lain, kata dasar zaka berarti bertambah
dan tumbuh sehingga bisa dikatakan tanaman itu zaka. Begitu juga dengan
sesuatu yang bertambah maka dia bisa dikatakan zaka. Bila suatu tanaman
tumbuh tanpa cacat, maka kata zakadi sini menjadi bersih.[1]
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Zakat
Kata
zakat berasal dari kata bahasa Arab “zakka” yang artinya yang mempunyai
dua arti yaitu mensucikan dan bertumbuh. Adapun zakat menurut syar’iyah yaitu:
“Zakat
ialah nama bagi sesuatu harta yang dikeluarkan oleh manusia dari hak milik
Allah untuk para fakir miskin. Dan disebut zakat karena di dalamnya terkandung
suatu harapan karunia (barokah), mensucikan jiwa dari (perbudakan materi), dan
menumbuhkannya dengan bermacam-macam kebaikan.”[2]
Hubungan
antara makna zakat secara bahasa dan menurut hukum syari’yah adalah meskipun
zakat itu terlihat seperti berkurangnya jumlah harta, namun hakikatnya adalah
bertambahnya berkah harta tersebut. Keutamaan lain dalam zakat adalah
bertambahnya iman dalam hati. Zakat merupakan amal saleh dan amal saleh dapat
meningkatkn iman. Menurut Ahlussunnah wal Jamaa’ah, semua amal saleh merupakan
bagian dari Iman.[3]
B.
Hukum
Mengeluarkan Zakat
Di
dalam al-Quran dan hadits banyak dijumpai nash yang menegaskan tentang
kewajiban zakat, yaitu:
(#qßJÏ%r&urno4qn=¢Á9$#(#qè?#uäurno4qx.¨9$#(#qãèx.ö$#uryìtBtûüÏèÏ.º§9$#ÇÍÌÈ
Arinya:
“Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta
orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43)
Adapun
dalil lain tentang wajib zakat, ditetapkan dalam firman Allah yang berbunyi:
!$tBur(#ÿrâÉDé&wÎ)(#rßç6÷èuÏ9©!$#tûüÅÁÎ=øèCã&s!tûïÏe$!$#uä!$xÿuZãm(#qßJÉ)ãurno4qn=¢Á9$#(#qè?÷sãurno4qx.¨9$#4y7Ï9ºsurß`Ï ÏpyJÍhs)ø9$#ÇÎÈ
Artinya:
Padahal
mereka tidak disuruh kecusli supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatn
kepada-Nya, dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan
sholat dan menunaikan zakat, dan yang demikian itulah agama yang lurus.
Rasulullah Saw
bersabda:
بني الاسلام على خمس: شهادة ان لااله الاالله وان محمدا رسول الله
واقام الصلاة وايتاءالزكاةوحج البيت وصوم رمضان (رواه مسلم
Orang
yang tidak menunaikan zakat sama saja kalau dia menghilangkan salah satu sendi
agama Islam. Membayar zakat bukanlah suatu lambang “kedermawanan”
melainkan suatu kewajiban yang menjadi tanggung jawab kaum muslimin.
Zakat
merupakan salah satu rukun Iman yang lima dan barang siapa mengingkarinya baik
dari segi wajibnya atau dari segi jumlah yang wajib dikeluarkan yang telah
disepakati oleh para ulama, maka dia dianggap keluar dari agama Islam.
Zakat
diwajibkan pada tahun kedua hijriyah sesudah diwajibkannya zakat fitrah.
Kewajiban ini hanya diwajibkan kepada seorang Muslim apabila sudah memenuhi
lima syarat berikut ini:
Pertama, merdeka. Budak tidak wajib membayar zakat karena tidak punya
harta dan dia punya kuasa atas tuannya. Yang wajib membayar zakat adalah tuannya.Kedua,
Muslim. Orang yang kafir tidak wajib membayar zakat karena tidak dituntut untuk
melaksanakannya,Ketiga, mencapai nisab (ukuran, jumlah, takaran, atau
hitungan).Keempat, milik penuh dan tidak ada orang lain yang juga berhak
atas harta tersebut.Kelima, genap setahun berdasarkan hadits yang
diriwayatkan ‘Aisyah, “Tidak wajib zakat bagi harta yang belum genap
setahun,” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi).
Syarat
yang kelima tidak berlaku bagi harta yang keluar dari dalam tanah, seperti
biji-bijian dan buah-buahan. Harta yang keluar dari dalam tanah wajib dizakati
saat harta itu ada. Syarat setahun bagi harta yang wajib dizakati hanya berlaku
bagi uang, ladang dan harta niaga. [4]
C.
Pembagian Zakat
Zakat
dapat dibagi menjadi dua jenis, pertama zakat mal (harta) dan kedua
zakat fitrah (jiwa). Zakat harta, kadang-kadang dihubungkan dengan harta
itu sendiri, maka yang seperti ini ada empatjenis pembagian zakat, yaitu:
a.
Zakat binatang
ternak
b.
Zakat
biji-bijian, barang tambang dan barang temuan
c.
Zakat emas, perak
dan mata uang
d.
Zakat harta
perniagaan
a)
Zakat Mal
(harta)
1.
Zakat Binatang
Ternak
Syarat diwajibkannya zakat binatang ternak, ada empat , yaitu:
·
Binatang itu
terdiri dari unta, sapi, kerbau, kambing dan biri-biri. Tidak wajib menzakati
binatang yang selain itu, misalnya kuda, badak, kijang, rusa dan sebagainya.
·
Hendaknya
binatang tersebut cukup hisabnya.
·
Haul, yaitu binatang tersebut telah dimiliki selama satu tahun.
·
Binatang itu
digembalakan dengan memakan rumput yang tidak dimiliki orang selama satu tahun.[5]
a.
Nisab Zakat Unta
Nisab
lima ekor unta dikeluarkan zakatnya seekor kambing. 10 ekor unta zakatnya dua ekor kambing, 15 ekor
unta zakatnya tiga ekor kambing, 20 ekor unta zakatnya empat ekor kambing.Kambing
yang dimaksud adalah berumur dua tahun dan masuk ketahun ketiga atau biri-biri
yang berumur satu tahun masuk tahun kedua, baik jantan maupun betina.
Setiap
25 ekor unta zakatnya satu ekor bintu makhad yaitu unta betina yang
berumur satu tahun.
Anas
berkata “Apabila tidak ada anak unta yang berumur, boleh dizakati anak unta
yang berusia dua tahun” (HR. Abu Daud).[6]
Setiap
36 ekor unta zakatnya satu ekor bintu labun, yaitu unta betina yang
berumur dua tahun dan setiap 46 ekor unta zakatnya satu ekor haqah,
yaitu unta betina yang berumur tiga tahun. Dan setiap 61 ekor unta zakatnya
seekor jaz’ah, yaitu unta betina yang berumur empat tahun dan setiap 76
ekor unta zakatnya dua ekor bintu labun dan setiap 91 ekor unta zakatnya
dua ekor haqah, setiap 121ekor unta zakatnya tiga ekor bintu labun,
maka dengan bertambah sembilan ekor atau sepuluh ekor unta, berubah jumlah dan
jenis zakatnya. Setiap empat puluh ekor unta zakatnya seekor bintu labun, setiap lima puluh ekor
unta zakatnya seekor haqah maka apabila berjumlah seratus tiga puluh ekor unta
zakatnya dua ekor bintu labun dan seekor haqah, seratus empat
puluh zakatnya dua ekor haqah dan seekor bintu labun, seratus
lima puluh zakatnya tiga ekor haqah,seratus enam puluh zakatnya empat
ekor bintu labun, seratus tujuh puluh zakatnya tiga ekor bintu labun
dan seekor haqah, seratus delapan puluh zakatnya dua ekor bintulabunin
dan dua ekorhaqah, seratus sembilan puluh zakatnya tiga ekor haqah
dan seekor bintu labunin, dua ratus ekor unta zakatnya empat ekor haqah
atau lima ekor bintu labun, demikian seterusnya.
b.
Nisab Sapi dan
Kerbau
Kewajiban
menzakati sapi diketahui dari hadits dan ijma’ ulama. Mua’dz meriwayatkan bahwa
ketika dia diutus ke Yaman, Rasulullah Saw menyuruh untuk menzakati sapi.[7]
Nisab
sapi atau kerbau 30 ekor zakatnya seekor
tabi’ yaitu sapi atau kerbau jantan yang berumur setahun atau seekor tabi’ah
yaitu sapi atau kerbau betina yang berumur setahun. Kendatipun
zakatnya dapat
dikeluarkan jantan atau betina, namun yang betina lebih baik dari jantan.
Dan
setiap 40 ekor sapi atau kerbau zakatnya seekor musinah yaitu sapi atau
kerbau betina yang berumur dua tahun, 60 ekor sapi atau kerbau zakatnya dua
ekor tabi’, 70 ekor sapi atau
kerbau zakatnya seekor musinah dan seekor tabi’,80 ekor sapi atau
kerbau zakatnya dua ekor musinah, 90 ekor sapi atau kerbau zakatnya tiga
ekor tabi’. 100 ekor sapi atau kerbau zakatnya dua ekor tabi’ dan
seekor musinah, 110 ekor sapi atau kerbau zakatnya dua ekor musinah
dan seekor tabi’. Sedangkan 120 ekor sapi atau kerbau zakatnya empat
ekor tabi’ atau tiga ekor musinah dan seterusnya.
c.
Nisab Kambing
atau Biri-biri
Kewajiban
menzakati dapat kita ketahui dari Hadits dan ijma’ ulama. Anas meriwayatkan
bahwa Abu Bakar berkata, “Ini adalah sedekah yang wajib di mana Rasulullah Saw
mewajibkannya kepada seluruh kaum Muslimin sebagaimana Allah mewajibkan kepada
Rasulullah Saw.”[8]
Nisab
kambing atau biri-biri 40 ekor zakatnya seekor kambing atau biri-biri. 121 ekor
zakatnya dua ekor kambing atau biri-biri, 201 ekor zakatnya tiga ekor kambing
atau biri-biri, 400 ekor kambing atau biri-biri zakatnya empat ekor kambing
atau biri-biri. Kemudian setiap seratus ekor kambing atau biri-biri zakatnya
seekor kambing atau biri-biri. Kambing atau biri-biri yang dikeluarkan sebagai
zakat adalah tsaniah yaitu kambing betina yang berumur dua tahun atau jaz’ah
yaitu biri-biri betina yang berumur setahun.
Kalau
kambing berjumlah 30 ekor dan biri-biri 10 ekor, maka boleh dikeluarkan
zakatnya seekor kambing atau seekor biri-biri dengan perhitungan harga ¾ kambing
dan ¼ biri-biri. Dan kalau jumlah kambing 10 ekor dan biri-biri 30 ekor, maka
boleh dikeluarkan zakatnya seekor kambing atau seekor biri-biri dengan nilai ¾
harga biri-biri dan ¼ harga kambing.
Syarat
yang ketiga tentang wajib zakat binatang ternak ini bahwa binatang itu telah
dimiliki setahun penuh terkecuali anak binatang yang baru lahir yang ibunya
sudah dihitung didalam jumlah nisab pada pertengahan tahun. Anak mengikuti haul
ibunya.
Syarat
yang keempat,hendaklah binatang itu makan rumput yang tidak dimiliki orang
setahun lamanya dan digembalakan oleh pemilik atau wakilatau walinya atau
dipelihara oleh hakim (pemerintah). Tidaklah wajib zakat binatang yang memakan
sendirian tanpa digembalakan. Tidak wajib mengeluarkan zakat binatang yang
diwarisi dari orang tuanya terkecuali sesudah berlalu setahun. Pengambilan
binatang yang dikarenakan zakat dapat diambil pada tempat di mana binatang itu
berkumpul ketika minum atau dapat diambil di halaman rumah pemiliknya.
Janganlah
memilih kambing yang buruk atau kurang baik untuk dijadikan sebagai zakat,
kecuali kalau semuanya seprti itu. Demikian jua dengan kambing yang sedang
hamil atau menyusui, kambing jantan juga tidak diwajibkan pembayar zakat.
Abu
Bakar metiwayatkan “Jangan memberikan kambing yang jelek, cacat atau pejantan
untuk zakat, kecuali orang yang menerinya bersedia.” (HR. Bukahari-Muslim).
Allah
Swt berfirman:
wur(#qßJ£Jus?y]Î7yø9$#çm÷ZÏBtbqà)ÏÿYè?
“Dan
Janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan dari padanya,”(QS.
Al-Baqarah: 267).
2.
Zakat
Biji-Bijian, Barang Tambang dan Barang Temuan
Buah-buahan
seperti kurma,gandum dan sejenisnya wajib dizakati, baik yang dimakan atau
disimpan apabila telah mencapai ukurannya. Abu Sa’id Al-Khudri meriwayatkan
bahwa Rasulullah Saw bersabda : “Buah-buahan yang belum mencapai lima
ausaqtidak wajib dizakati.” (satu ausaq setara dengan 60 sha’).
Syarat
dikeluarkannyazakat buah-buahan dan biji-bijian adalah apabila buah-buahan
tersebut sempurna waktu mencapai ukurannya (benar-benar matang). Dua syarat
zakat pada buah-buahan atau biji-bijian adalah mencapai nisabdan milik pribadi
saat mencapai nisab.
Ukuran
wajib dalam mengeluarkan zakat buah-buahan dan biji-bijian salingberbeda,
bergantung pada cara menyiramnya. Apabila disiram dengan air yang tidak
memerlukan biaya, maka zakatnya 10%.
Adapun bagi tanaman yang penyiramannyamemerlukan biaya maka zakatnya
hanya 5%.
Barang
tambang juga wajib dizakati. Barang tambang yang berupa emas dan perak,
zakatnya adalah 4/10 jika telah sampai
nisabnya atau lebih.
Sebagaimana
barang tambang, barang temuan juga wajib dizakati sebesar 5% baik sedikit
ataupun banyak. Jika harta itu diketahui milik orang kafir dan telah dizakati
5%, maka sisanya adalah milik orang yang menemukan. Jika barang tersebut adalah
milik orang muslim, maka zakat yang diambil dari barang temuan hanyalah
semata-mata untuk kemaslahatan kaum Muslimin.
Firman
Allah Swt: “Wahai orang-orang yang beriman!!! Infakkanlah sebagian hasil
dari usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi
untukmu ” (QS. Al-Baqarah: 267). Telah dijelaskan bahwa sesuatu yang keluar
dari dalam bumi adalah sebagai berikut:
ð Biji-bijin dan buah-buahan
ð Barag tambang dengan segala jenisnya
ð Madu
ð Barang temuan
Semua jenis
buah dan biji-bijian yang sering dimakan dan bisa disimpan, wajib dizakati,
sedangkan yang jarang dimakan dan jarang disimpan seperti kemiri, apel, kelapa,
delima, tidak wajib dizakati. Demikian juga dengan sayur-sayuran, seperti
bawang putih, bawang merah, wortel, semangka dan lain sebagainya tidak waib
dizakati.[9]
3.
Zakat Emas,
Perak dan Mata Uang
Emas dan perak
wajib dikeluarkan zakatnya. Syarat-syarat wajib zakat emas dan perak sebagai
berikut:
ð Milik orang Islam
ð Yang memilikinya adalah orang merdeka
ð Milik penuh (dimiliki dan menjadi hak sepehuhnya)
ð Sampai nishabnya
ð Genap satu tahun
Nishab
emas bersih adalah 20 dinar (mitsqal) = 12 ½ pound sterling (kurang lebih 96
gram). zakatnya 2 ½ % atau seperempat puluhnya.
Nishab
perak bersih 200 dirham = 672 gram, zakatnya 2 ½ % apabila telah dimiliki cukup
satu tahun. Emas dan perak yang dipakai untuk perhiasan oleh perempuan secara
tidak berlebihan dan bukan simpanan, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
Peredaran
uang pada dasarnya berstandar emas. Karena peredaran uang itu berdasar emas,
maka nishab dan zakatnya 2 ½ % atau seperempat puluh.
4.
Zakat Harta
Perniagaan
Barang
(harta) perniagaan wajib dikeluarkan zakatnya. Sabda Rasulullah Saw: Dari
Samurah: “Rasulullah Saw memetintahkan kepada kami agar mengeluarkan zakat
dari barang yang disediakan untuk dijual.” (HR. Daruquthni dan Abu Daud).
Syarat wajib zakat perniagaan adalah:
ð Yang memiliki orang Islam
ð Milik orang merdeka
ð Milik sepenuhnya
ð Sampai nishabnya
ð Genap setahun
Tahun
perniagaan dihitung dari mulainya berniaga. Yang dihitung bukan labanya saja,
tetapi seluruh barang yang diperdagangkan. Majka, apabila sampai nishabnya
wajib keluarkan zakatnya seperti zakat emas.
Harga dagangan
yang mencapai jumlah seharga 96 gram emas, wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak
2 ½ %. Kalau harga emas 1 gram = Rp.
100, maka harga dagangan yang seharga 96 x 100 = Rp. 9600 wajib dikeluarkan
zakatnya 2 ½ % = Rp. 240
Harta benda yang
dimiliki oleh beberapa orang dan menjadi satu maka hukumnya adalah suatu
perniagaan.[10]
b)
Zakat Fitrah
(jiwa)
Zakat fitrah
ialah zakat yang dibayarkan sekali dalam setahun, yakni menjelang Hari Raya
Idul Fitri, kepada fakir miskin dan sebagainya dalam bentuk bahan makanan pokok
sebanyak 2 ½ kg. Menurut Imam Hambali, membayar zakat fitrah dengan uang yang
nilainya sama dengan harga bahan makanan pokok adalah lebih baik, sebab dapat
memberikan keleluasaan bagi yang menerimanya untuk hal-hal yang lebih penting
bagi mereka.Pelaksanaan zakat fitrah ialah diujung akhir bulan Ramadhan. Zakat
fitrah seakan-seakan mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan ibadah
puasa dalam hal peningkatan grafik taqwa.
Maksud dan
tujuan diwajibkannya zakat fitrah, ialah:
a)
Menyempurnakan
puasa serta membersihkan orang-orang yang berpuasa dari noda-noda yang
diakibatkan kelalaian.
b)
Memberi makan
fakir miskin dan sebangsanya, agar pada Hari Raya itu tidak ada yang menderita
kelaparan.
Adapun
orang yang berhak menerima zakat itu ada delapan golongan. Firman Allah dalam
QS. At-Taubah: 60
*$yJ¯RÎ)àM»s%y¢Á9$#Ïä!#ts)àÿù=Ï9ÈûüÅ3»|¡yJø9$#urtû,Î#ÏJ»yèø9$#ur$pkön=tæÏpxÿ©9xsßJø9$#uröNåkæ5qè=è%ÎûurÉ>$s%Ìh9$#tûüÏBÌ»tóø9$#urÎûurÈ@Î6y«!$#Èûøó$#urÈ@Î6¡¡9$#(ZpÒÌsùÆÏiB«!$#3ª!$#uríOÎ=tæÒOÅ6ymÇÏÉÈ
Artinya: “Sesungguhnya
sedekah (zakat) itu hanya untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, ‘amil
(petugas zakat), orang-orang yang harus dilembutkan hatinya (mu’allaf), untuk
memerdekakan hamba, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yang sedang dalam perjalanan,
sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui
dan Maha Bijaksana.”
1)
Orang Faqir, arti faqr secara harfiyah adalah tulang punggung yang rusak. Jadi
orang faqir adalah orang yang tidak mampu mencari nafkah, dikarenakan satu dan
lain kekurangan, seumpamanya cacat.
2)
Orang Miskin adalah orang yang terpaksa diam untuk mencari nafkahnya berhubung
tiadanya alat, modal, dan fasilitas lainnya. Kata miskin berasal dari pokok
kata sakana yang berarti diam, tidak bergerak.
Menurut Imam
Syafi’i faqir ialah orang-orang yang sangat sengsara hidupnya, dia hanya
bisa mengusahakan kurang dari separu kebutuhan hidupnya dan tidak ada yang
menanggung belanja hidupnya. Sedangkan miskin adalah orang yang
mempunyai harta/pekerjaan tetapi belum mencukupi kebutuhan hidupnya.
3)
‘Amil yaitu orang yang diberi tugas untuk mengurusi zakat; mmengumpulkan,
mendaftar dan membagi-bagikannya kepada yang berhak menerimanya.
4)
Muallaf ialah orang-orang yang masih perlu dilembutkan hatinya, entah
karena dia baru masuk islam atau orang kafir yang diharapkan masuk Islam.
5)
Riqobyaitu hamba sahaya yang dijanjikan oleh tuannya akan dimerdekakan
jika dia bisa memberikan tebusan.
6)
Gharim ialah
orang-orang yang berhutang dengan ketentuan bahwa hutang itu bukan akibat dari
perbuatan maksiat.
7)
Sabilillah yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum Muslimin. Akan
tetapi kalau melihat yang umumnya, sabilillah adalah segala daya dan usaha yang
memberikan kemaslahatan kepada Islam dengan jalan yang diridhoi Allah Swt.
8)
Ibnu Sabil yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan yang bukan
maksiat. Termasuk musafir orang yang merantau menuntut Ilmu dan tidak mendapat
kiriman dari keluarganya.[11]
D.
Zakat
Kontemporer
Yang
dmaksud dengan zakat kontemporer adalah zakat yang tidak disebutkan secara
tegas di dalam nash Al-Quran maupun Al-Hadits.
Ø Hukum dan Jenis-jenis Zakat Kontemporer
a.
Hukum Zakat
Hasil Perkebunan
Para
fuqaha sependapat mengenai wajibnya zakat pada empat macam tanaman, yaitu
gandum, jawawut, kurma, dan anggur kering.
Namun
mereka berselisih pendapat mengenai hasil tanaman selainnya.
1)
Ibnu Abi Laila,
Sofyan Al-Tsauri, dan Ibnu Al-Mubarak berpendapat tidak wajib membayar zakat
dari hasi tanaman kecuali empat macam yang disebutkan dalam hadits Nabi.
2)
Imam Malik dan
Imam Syafi’i menyatakan bahwa zakat dikenakan terhadap semua jenis tanaman yang
dapat disimpan lama dan merupakan makanan pokok.
3)
Abu Hanifah
berpendapat bahwazakat dikenakan terhadap semua hasil bumi, selain rumput, kayu
dan bambu.
Perbedaan
pendapat antara fuqaha yang menetapkan kewajiban zakat hanya ada pada empat
macam tanaman dengan fuqaha yang menetapkan kewajiban zakat atas semua hasil
tanaman yang dapat diawetkan dan merupakan makanan pokok, disebabkan karena
perbedaan pendapat mereka mengenai pertalian zakat dengan keempat macam tanaman
tersebut.
Bagi
fuqaha yang berpendapat bahwa pertalian itu ada pada zatnya, maka tidak wajib
zakat selain yang empat macam. sedangkan bagi fuqaha yang menyatakan bahwa
pertalian itu ada pada kedudukannya sebagai makanan pokok, maka mereka
menetapkan wajib zakat.
Adapun
nisab zakat hasil perkebunan, sebagaimana diketahui adalah lima wasaq (sekitar
930 liter), sebagaimana hadits Nabi:
“Dari
Abu Sa’id Al-Khudry, dia berkata:
Rasulullah saw telah bersabda: “Tidak ada shadaqah (zakat) pada
biji-bijian dan buah-buahan sehingga sampai banyaknya lima wasaq.” (HR.
Muslim)
b.
Hukum Zakat
Peternakan dan Perikanan
Para
fuqaha bersepakat wajib zakat kepada beberapa jenis binatang, yaitu Unta,
Kerbau, Sapi, Kambing dan Biri-biri. Namun mereka berbeda pendapat mengenai
hewan ternak lainnya. Diantara hewan yang diperselisihkan ada yang berkenaan
dengan macamnya dan ada yang berkaitan dengan sifatnya. Yang diperselisihkan mengenai
macamnya adalah kuda. Jumhur berpendapat kalau kuda adalah binatang yang tidak
wajib dizakati.
Pendapat
Jumhur ini, didasarkan pada hadits Nabi:
“Tidak
ada sedekah (zakat) atas orang Islam, baik pada hambamaupun kudanya.”
Abu
Hanifah menyatakan, bahwa bila kuda itu digembalakan dan dikembang biakkan,
maka dikenakan zakat bila terdiri dari kuda jantan dan betina.
Dizaman
Khalifah Umar bin Khattab, beliau mewajibkan zakat kuda, padahal dizaman Rasul
tidak. Ini dikarenakan pada saat itu peternakan kuda sudah mencapai suatu
bisnis yang nilai usahanya mencapai nishab usaha peternakan yang telah
diwajibkan zakatnya.
Mengenai
sifatnya, para Ulama berbeda pendapat antara digembalakan dengan yang tidak
digembalakan.
Adapun
mengenai binatang ternak lainnya dan perikanan, Jumhur Ulama Salafiah tidak
mewajibkan zakat, karena tidak ada nashnya dan juga tidak dijadikan usaha untuk
mencari kekayaan. Berbeda dengan sekarang, peternakan dan perikanan sudah
dijadikan bisnis besar yang penghasilannya juga bisa melebihi hewan-hewan yang
dikenakan zakat. Sementara nisabnya, bias dinishbahkan kepada nishab binatang
ternak yang wajib dizakati berdasarkan ketentun nash.
c.
Hukum Zakat
Gaji dan Upah
Yang
dimaksud dengan gaji dan upah ialah upah kerja yang dibayar diwaktu yang tetap.
Di samping gaji ada juga penghasilan lain sebagai upah suatu pekerjaan.Menurut
Masjfuk Zuhdi, bahwa semua macam penghasilan
tersebutterkenahukum zakat sebesar 2,5% berdasarkan firman Allah swt:
$ygr'¯»ttûïÏ%©!$#(#þqãZtB#uä(#qà)ÏÿRr&`ÏBÏM»t6ÍhsÛ$tBóOçFö;|¡2
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) bagian dari
hasil usahamu yang baik-baik. (QS. Al-Baqarah:267)
d.
Hukum Zakat
Saham, Industri dan lain sebagainya
Masalah
di atas juga termasuk garapan ijtihad sama halnya dengan permasalahan gaji. Menurut Masjfuk Zuhdi, bahwa semua saham
perusahaan/perseroan, baik yang terjun dibidang perdagangan maupun dalam bidang
perindustrian dan lain-lain, wajib dizakati menurut kurs pada waktu mengeluarkan
zakatnya yaitu sebesar 2,5% setahun, apabila telah mencapai nishab dan haul.
Sementara menurut Abdurrahman Isa, tidak semua saham dizakati, kecuali kalau
saham-saham itu berkaitan dengan perusahaan/perseroan yang berkaitan langsung
dengan perdagangan. Maka wajib dizakati seluruh sahamnya.
Di
Negara Indonesia semua permasalahan zakat ini sudah direspon dan telah
diundangkan dalam hokum positif, yaitu UU no. 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan
zakat. Dalam pasal 11 ayat (2) UU tersebut, disebutkan bahwa harta yang dikenai
zakat, adalah:
1)
Emas, perak dan
uang
2)
Perdagangan dan
perusahaan
3)
Hasil
pertanian, perkebunan dan hasil perikanan
4)
Hasil
pertambangan
5)
Hasil
peternakan
6)
Hasil
pendapatan dan jasa
7)
Rikaz[12]
BAB III
PENUTUP
Simpulan
- Kata zakat berasal dari kata bahasa Arab “zakka” yang artinya yang mempunyai dua arti yaitu mensucikan dan bertumbuh. Adapun zakat menurut syar’iyah yaitu nama bagi sesuatu harta yang dikeluarkan oleh manusia dari hak milik Allah untuk para fakir miskin. Dan disebut zakat karena di dalamnya terkandung suatu harapan karunia (barokah), mensucikan jiwa dari (perbudakan materi) dan menumbuhkannya dengan bermacam-macam kebaikan.
- Hukum mengeluarkan zakat adalah wajib. Namun, kewajiban ini hanya diwajibkan kepda seorang yang memenuhi lima syarat.
a.
Muslim
b.
Merdeka
c.
Mencapai nisab
d.
Pemilik penuh
e.
Genap setahun
- Zakat dibagi menjadi dua jenis, yakni zakat mal (harta) seperti zakat binatang ternak, zakat biji-bijian, zakat barabg tambang dan barang remuan, zakat emas, perak dan mata uang, serta zakat harta perniagaan. Zakat fitrah (jiwa) yaitu zakat yang dibayarkan sekali dalam setahun, yakni menjelang Hari Raya Idul Fitri.
- Orang yang berhak menerima zakat itu ada delapan golongan, yaitu Faqir, Miskin, ‘Amil, Muallaf, Riqob, Gharim, Sabilillah, dan Ibnu Sabil
- Zakat Kontemporer adalah zakat yang tidak disebutkan secara tegas di dalam nash Al-Quran maupun Al-Hadits.
- Jenis-jenis Zakat Kontemporer
a.
Hukum Zakat Hasil Perkebunan
b.
Hukum Zakat Peternakan dan Perikanan
c.
Hukum Zakat Gaji dan Upah
d.
Hukum Zakat Saham, Industri dan lain
sebagainya
DAFTAR PUSTAKA
Karsayuda,
Muhammad. Fiqih Syafi’I Cuplikan Sabilal Muhtadin. Banjarmasin.
Qardawi,Yusuf.
Hukum Zakat. Jakarta: PT Pustaka Litera AntarNusa. 2001.
Rifa’i,
Mohammad. Fiqih Islam Lengkap. Semarang: PT. Karya Toha Putra. 1978.
Romli,
Ahmad Chodri. Risalah Puasa Ramadhan. Surabaya: Pustaka Progressif.1985.
Sa’di,
Adil. Fiqhun-Nisa, Shiyam-Zakat-Haji. Jakarta Selatan: PT Mizan Publika.
2008.
[1] Yusuf Qardawi,
Hukum Zakat (Jakarta: PT. Pustaka Litera AntarNusa, 2001) hal. 34
[2] A. Chodri
Romli, Risalah Puasa Ramadhan (Surabaya:Pustaka Progressif, 1985) hal.
169
[3] Adil Sa’di,Fiqhun-Nisa,
Shiyam-Zakat-Haji (Jakarta Selatan: PT Mizan Publika, 2008) hal. 159.
[5]Muhammad
Karsayuda, Fiqih Syafi’I Cuplikan Sabilal Muhtadin (Banjarmasin: Bp) hal.
171
[6]Adil Sa’di, Op.
cit. hal.173
[9]Adil Sa’di,Op.
cit, hal. 182-186
[10] Moh. Rifa’i,Fiqih
Islam Lengkap (Semarang: PT. Karya Toha Putra, 1978) hal. 350-354
[11] A. Chodri
Romli, Op. cit. hal. 170-174
[12] Mundzier
Suparta, Pendidikan Agama Islam Fiqih MA (Semarang: PT. Karya Toh a
Putra, 2007) hal. 32-36