Minggu, 29 September 2013

makalah@profesi keguruan


TUGAS TERSTUKTUR                            DOSEN PENGAMPU
Profesi Keguruan                                Hj. Nur Jannah Riannie



Kompetensi dan Kualifikasi Guru serta Upaya Meningkatkan Profesionalisme Guru

Description: C:\Users\ACER\AppData\Local\Temp\ksohtml\wps_clip_image-16923.png



 DI SUSUN OLEH :


         
                       Galih bayu utomo                :1101210442

                        Hidayatullah                         :1101210446

                        Muhammad ansyari             :1101210458

         

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ANTASARI
FAKULTAS TARBIYAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
BANJARMASIN
2012

DAFTAR ISI

BAB I       : PENDAHULUAN
BAB II      : PEMBAHASAN
A.    Konsep kualifikasi dan kompetensi guru........................................... 3
1.      Kualifikasi guru .................................................................... 2
2.      Kompetensi guru.................................................................... 5
3.      Peran dan posisi guru disekolah............................................. 7
B.     Peningkatan persionalisme ................................................................8
BAB III: PENUTUP
1.      Kesimpulan............................................................................10
BAB IV    : DAFTAR PUSTAKA............................................................... 11










BAB I
PENDAHULUAN

          Guru telah mempunyai kedudukan khusus dalam masyarakat, jauh sejak masa lalu, sedangkan sepak terjang serta lagak- lagunya akan membekas dan banyak mewarnai kehidupan sekarang maupun masa yang akan datang.
          Pengakuan pemerintah republik indonesia terhadap pekerjaan guru sebagai profesi  perlu disambut gembira dengan aprisiasi yang tulus. Pengakuan tersebut menunjukan kepedulian dan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah pendidikan nasional yang semakin pelik. Pemerintah tampak nya sudah menyadari betul bahwa ketertinggalan bangsa kita dibidang pendidikan bila dibandingkan dengan negara tetangga menjadi salah satu sebab tinggkat kemampuan berkompetisi bangsa ini sangat rendah.
          Pada satu sisi guru dihargai dan diakui sebagai pahlawan yang berjuang dalam meningkatkan martabat bangsa, pada sisi lain guru tidak diberikan kesejahteraan yang layak.
          Berbagai upaya dilakukan kementrian pendidikan nasional yang berkaitan dengan peningkatan kualitas pendidik. Salah satu diantaranya adalah pendidikan profesi dan sertifikasi pendidik yang menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu dan Tenaga Kependidikan.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    KONSEP KUALIFIKASI DAN KOMPETENSI GURU

1.      Kualifikasi Guru
DalamKamus Besar Bahasa Indonesia, definisi kualifikasi adalah keahlian yang diperlukan untuk melakukan sesuatu, atau menduduki jabatan tertentu. Jadi, kualifikasi mendorong seseorang untuk memiliki suatu “keahlian atau kecakapan khusus[1]
 Kualifikasi guru dapat dipandang sebagai pekerjaan yang membutuhkan kemampuan yang mumpuni. Bahkan, kualifikasi terkadang dapat dilihat dari segi derajat lulusannya. Seperti dalam UU Sisdiknas 2003, ditetapkan bahwa guru Sekolah Dasar (SD) saja harus lulusan Strara S-1, apalagi bagi guru yang mengajar pada tingkat Sekolah Menengah Umum (SMU).
Menurut Anwar Jasin untuk mengukur kemampuan kualifikasi guru dapat ditilik dari tiga hal. Pertama, memiliki kemampuan dasar sebagai pendidik. Kualitas seperti ini tercermin dari diri pendidik. Adapun persyaratan yang harus dimiliki oleh jiwa pendidik antara lain:
a. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Berwawasan ideologi Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
c.Berkepribadian dewasa, terutama dalam melaksanakan fungsinya, sebagai orangtua kedua, bagi siswa-siswanya
d. Mandiri terutama dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan pembelajaran dan pengelolaan kelas.
e. Penuh rasa tanggungjawab, mengetahui fungsi, tugas dan tanggungjawabnya sebagai pendidik guru dan pelatih, serta mampu memutuskan sesuatu dan melaksanakan tugasnya sesuai dengan fungsi, tugas dan tanggungjawabnya, tidak menyalahkan pihak orang lain dalam memikul konsekuensi dari keputusannya terutama yang berkaitan dengan pembelajaran dan pengelolaan kelas.
f. Berwibawa, mempunyai kelebihan terhadap para siswanya terutama penguasaan materi pelajaran dan ketrampilan mengerjakan sesuatu dalam pembelajaran dan pengelolaan kelas.
g. Berdisiplin, mematuhi ketentuan peraturan dan tata tertib sekolah dan kelas.
h. Berdedikasi, memperlihatkan ketekunan dalam melaksanakan tugas membimbing, mengajar dan melatih para siswanya, sebagai pengabdi.
Kedua, memiliki kemampuan umum sebagai pengajar. Sebagai pengajar, seorang guru, di samping memiliki kemampuan dasar sebagai pendidik, juga perlu dan harus memiliki kemampuan sebagai prasyarat untuk mencapai kemampuan khusus dalam rangka memperoleh kualifikasi dan kewenangan mengajar. Kemampuan umum itu terdiri dari atas penguasaan antara lain:
a. Ilmu pendidikan atau pedagogik, metode umum, psikologi belajar, ilmu-ilmu keguruan lain yang relevan dengan jenis jenjang pendidikan.
b. Bahan kajian akademik yang relevan dengan isi dan bahan pelajaran (kurikulum) yang diajarkannya.
c. Materi kurikulum (isi dan bahan pelajaran) yang relevan dan cara-cara pembelajaran yang digunakan sebagai pedomn kegiatan belajar mengajar
d. Kemahiran mengoperasionalkan kurikulum (GBPP) termasuk pembuatan satuan pelajaran, persiapan mengajar harian, merancang KBM, dan lain-lain.
e. Kemahiran pembelajaran dan mengelola kelas.
f. Kemahiran memonitor dan mengevaluasi program, proses kegiatan dan hasil belajar.
g. Bersikap kreatif dan inovatif dalam melaksanakan kurikulum, serta mengatasi masalah-masalah praktis pembelajaran dan pengelolaan kelas.
Ketiga, mempunyai kemampuan khusus sebagai pelatih. Kemampuan khusus ini bertujuan untuk melatih para siswanya agar terampil menguasai materi pelajaran. Terutama mata pelajaran yang membutuhkan keterampilan langsung dari siswa. Karena itu, untuk memperoleh kewenangan mengajar, guru berkewajiban menjabarkan program pembelajaran yang tertera dalam rancangan kurikulum ke dalam sistem belajaran yang yang lebih bersifat operasional.
Untuk mempermudah dalam proses belajar mengajar, para guru diminta memiliki keahlian khusus dalam mendesain pengajaran secara mandiri. Materi atau mata pelajaran butuh penjabaran teknis yang harus dilakukan guru, supaya dapat diterima oleh peserta didik dengan mudah.[2]
2.      Kompetensi guru
Menurut kamus umum bahasa indonesia,kompetensi berarti kewenangan atau kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan suatu hal. Pengertian dasar kompetensi yakni kemampuan atau kecakapan.
Kompetensi adalah merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diwujudkan oleh seorang profesional dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya.
Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa sesuatu pekerjaan yang bersifat profesional memerlukan beberapa bidang ilmu yang secara sengaja harus dipelajari dan kemudian di aplikasikan bagi kepentingan umum, karena pekerjaan profesional berbeda dengan pekerjaan lainnya sebab suatu profesi memerlukan kemampuan dan keahlian khusus dalam melaksanakan profesinya.
Sedangkan yang dimaksud dengan kompetensi guru adalah, merupakan seperangkat pengetahuan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diwujudkan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, yang meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
 Dari uraian diatas nampak bahwa, kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial dan spiritual yang membentuk kompetensi standar profesi guru, yang mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembelajaran yang mendidik, pengembangan pribadi dan profesionalisme.[3]
Standar kompetensi pendidik terdiri atas 4 komponen yaitu:
a.       Kompetensi kepribadian
Kompetensikepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
b.      Kompetensi pedagogik
Kompetensipedagogik merupakan kemampuan guru yang berkenaan dengan pemahaman terhadap peserta didik dan pengelolaan pembelajaran yang mendidik.
c.       Kompetensi profesional
Kompetensi profesional merupakan kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran bidang studi secara luas dan mendalam.
d.      Kompetensi sosial
Kompetensi sosial berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, orang tua / wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.[4]
3.      Peran atau Posisi Guru di sekolah
Perkembangan baru terhadap pandangan belajar mengajar membawa konsekuensi kepada guru untuk meningkatkan peranan dan kompetensinya karena proses belajar mengajar dan hasil belajar siswa sebagian besar ditentukan oleh peranan dan kompetensi guru. Guru yang kompeten akan lebih mampu mengelola kelasnya sehingga hasil belajar siswa berada pada tingat optimal. Berikut peranan guru yang dianggap paling dominan :
1. Guru sebagai demonstrator
2. Guru sebagai pengelola kelas
3. Guru sebagai mediator dan fasilitator
4. Guru sebagai evaluator
5. Korektor
6. Inspirator
7. Organisator
8. Motivator
9. Inisiator
10. Pembimbing
11. Supervisor

B. PENINGKATAN PROFESIONALISME
Pemerintah telah berupaya untuk meningkatkan profesionalisme guru diantaranya meningkatkan kualifikasi dan persyaratan jenjang pendidikan yang lebih tinggi bagi tenaga pengajar mulai tingkat persekolahan sampai perguruan tinggi. Program penyetaraanDiploma II bagi guru-guru SD, Diploma III bagi guru-guru SLTP dan Strata I (sarjana) bagi guru-guru SLTA. Meskipun demikian penyetaraan ini tidak bermakna banyak, kalauguru tersebut kurang memiliki daya untuk melakukan perubahan.Selaindiadakannya penyetaraan guru-guru, upaya lain yang dilakukan pemerintah adalah programsertifikasi. Program sertifikasi telah dilakukan oleh Direktorat Pembinaan PerguruanTinggi Agama Islam (Dit Binrua) melalui proyek Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar
Selain sertifikasi upaya lain yang telah dilakukan di Indonesia untuk meningkatkan profesionalisme guru, misalnya PKG (Pusat Kegiatan Guru, dan KKG (Kelompok KerjaGuru) yang memungkinkan para guru untuk berbagi pengalaman dalam memecahkanmasalah-masalah yang mereka hadapi dalam kegiatan mengajarnya. Profesionalisasi harus dipandang sebagai proses yang terus menerus. Dalam prosesini, pendidikan prajabatan, pendidikan dalam jabatan termasuk penataran, pembinaan dariorganisasi profesi dan tempat kerja, penghargaan masyarakat terhadap profesi keguruan, penegakan kode etik profesi, sertifikasi, peningkatan kualitas calon guru, imbalan, dan lain-lain.
secara bersama-sama menentukan pengembangan profesionalisme seseorang termasuk guru. Dengan demikian usaha meningkatkan profesionalisme guru merupakan tanggung jawab bersama antara LPTK sebagai penghasil guru, instansi yang membina guru (dalamhal ini Depdiknas atau yayasan swasta), PGRI dan masyarakat. Dari beberapa upaya yang telah dilakukan pemerintah di atas, faktor yang paling penting agar guru-guru dapat meningkatkan kualifikasi dirinya yaitu dengan menyetarakan banyaknya jam kerja dengan gaji guru. Program apapun yang akan diterapkan pemerintahtetapi jika gaji guru rendah, jelaslah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya guru akanmencari pekerjaan tambahan untuk mencukupi kebutuhannya. Tidak heran kalau guru-gurudi negara maju kualitasnya tinggi atau dikatakan profesional, karena penghargaan terhadap jasa guru sangat tinggi. Dalam Journal PAT (2001) dijelaskan bahwa di Inggris dan Waales untuk meningkatkan profesionalisme guru pemerintah mulai memperhatikan pembayarangaji guru diseimbangkan dengan beban kerjanya. Di Amerika Serikat hal ini sudah lama berlaku sehingga tidak heran kalau pendidikan di Amerika Serikat menjadi pola anutannegara-negara ketiga. Di Indonesia telah mengalami hal ini tetapi ketika jaman kolonialBelanda. Setelah memasuki jaman orde baru semua berubah sehingga kini dampaknyaterasa, profesi guru menduduki urutan terbawah dari urutan profesi lainnya seperti dokter, jaksa, dan lain-lain.[5]











BAB III
KESIMPULAN

DalamKamus Besar Bahasa Indonesia, definisi kualifikasi adalah keahlian yang diperlukan untuk melakukan sesuatu, atau menduduki jabatan tertentu. Jadi, kualifikasi mendorong seseorang untuk memiliki suatu “keahlian atau kecakapan khusus       .
kompetensi guru adalah, merupakan seperangkat pengetahuan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diwujudkan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, yang meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Pemerintah telah berupaya untuk meningkatkan profesionalisme guru diantaranya meningkatkan kualifikasi dan persyaratan jenjang pendidikan yang lebih tinggi bagi tenaga pengajar mulai tingkat persekolahan sampai perguruan tinggi. Program penyetaraan Diploma II bagi guru-guru SD, Diploma III bagi guru-guru SLTP dan Strata I (sarjana) bagi guru-guru SLTA.
Selain sertifikasi upaya lain yang telah dilakukan di Indonesia untuk meningkatkan profesionalisme guru, misalnya PKG (Pusat Kegiatan Guru, dan KKG (Kelompok Kerja Guru) yang memungkinkan para guru untuk berbagi pengalaman dalam memecahkan masalah-masalah yang mereka hadapi dalam kegiatan mengajarnya.




DAFTAR PUSTAKA

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Jakarta: Balai Pustaka, 2001.
Daeng arifin dan pipin arifin, kepropesionalan seorang guru, Bandung: Pustaka Al- kasyaf, 2010.
Situmorang.J.B. dan winarno, pendidikan profesi dan sertifikasi pendidik, klaten :saka mitra kompetensi, 2008.



[1]Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 2001), hal. 603.
[2]http://id.scribd.com/doc/106139417/kualifikasi-kompetensi-guru
[3] Daeng arifin dan pipin arifin, kepropesionalan seorang guru, ( Bandung: Pustaka Al- kasyaf, 2010) hal: 101-104.
[4] J.B. Situmorang dan winarno, pendidikan profesi dan sertifikasi pendidik, ( klaten :saka mitra kompetensi, 2008) hal : 21-26.
[5]http://id.scribd.com/doc/106139417/Profesionalisme-Guru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar